AL - ISRA' AYAT 82

AL - ISRA' AYAT 82

MARI MENYUMBANG UNTUK SAHAM AKHIRAT

RAWATAN AS - SUNNAH

My photo
Senawang, Seremban, Daulah Islamiah, Malaysia
Dan katakanlah:Telah datang kebenaran (Islam), dan hilang lenyaplah perkara yang salah (kufur dan syirik); sesungguhnya yang salah itu sememangnya satu perkara yang tetap lenyap.Hubungi @ SMS saya di talian 017-4150340.

Ukhwah Islamiyyah

Bomoh Wanita Dihukum Pancung & Hukum Tukang Sihir Dalam Syari'at Islam

Gambar Hiasan
RIYADH – Seorang bomoh wanita yang didakwa mengamalkan ilmu sihir telah dijatuhi hukuman pancung di Arab Saudi, menurut kenyataan Kementerian Dalam Negeri, kelmarin.

Akhbar berpusat di London, al-Hayat melaporkan wanita dalam lingkungan umur 60-an itu ditahan pihak berkuasa selepas mereka menerima maklumat bahawa kononnya dia mampu menyembuhkan penyakit dengan bayaran AS$800 (RM2,500) untuk setiap satu sesi rawatan.

Kegiatan bomoh wanita tersebut terbongkar selepas dia ditahan pada April 2009.

September lalu, seorang lelaki warga Sudan, Abdul Hamid Hussain juga dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi atas kesalahan mengamalkan ilmu sihir.

~ Sinar ~

Hukum Tukang Sihir Dalam Syari'at Islam

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah tukang sihir itu dihukumi kafir atau tidak. Kemudian, bagaimana dengan hukuman bagi mereka di dunia ini, apakah dibunuh atau tidak.

Jumhur ulama berpendapat bahwa tukang sihir adalah kafir secara mutlak. Di antara mereka adalah Malik, Abu Hanifah, pengikut Al-Imam Ahmad dan selain mereka. (Adhwaul Bayan, 4/455)

Diantara mereka ada yang mengatakan perlu dirinci, yaitu apabila di dalam sihir tersebut terkandung pengagungan terhadap selain Allah seperti bintang-bintang, jiwa-jiwa dan selainnya yang akan bisa mengantarkan kepada kekafiran, maka pelaku sihir tersebut adalah kafir tanpa ada perselisihan. Apabila sihir itu tidak mengandung kekufuran seperti menggunakan benda-benda tertentu seperti minyak dan selainnya maka ini adalah haram dengan keharaman yang keras dan pelakunya tidak bisa dikatakan kafir. (Adhwaul Bayan, 4/456)

Pendapat kedua ini yang dikuatkan oleh Asy-Syinqithi dalam kitab Adhwaul Bayan (4/456) dengan menyatakan: “Inilah yang benar insya Allah dari perbedaan-perbedaan para ulama tersebut.” Dan ini pula yang dirajihkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin dalam kitab Al-Qaulul Mufid (2/6).

Diantara para ulama ada yang menggabungkan kedua pendapat tersebut seperti yang dilakukan oleh Asy-Syaikh Sulaiman dalam kitab Taisir Al-’Azizil Hamid (hal. 384): “Sebenarnya kedua pernyataan tersebut tidaklah berbeda. Adapun yang menyatakan tidak kafir dia menyangka bahwa sihir itu terjadi tanpa ada unsur kesyirikan. Padahal tidak demikian, bahkan sihir yang datang dari sisi setan tidak lepas dari kesyirikan dan penyembahan kepada setan.

Oleh karena itulah Allah mengkafirkan mereka dengan firman-Nya: “Sesungguhnya kami adalah cobaan, maka janganlah kamu kafir”. Adapun sihir yang berasal dari obat-obatan atau asap-asap maka ini bukan sihir. Dinamakan sihir majaz sebagaimana penamaan ucapan yang memukau dan namimah (mengadu domba) sihir, akan tetapi hal yang demikian ini haram karena mengandung mudharat dan pelakunya harus diberi pelajaran.” (lihat Syarah Nawaqidhul Islam, hal. 26)

Setelah kita mengetahui hukum dalam pandangan agama terhadap tukang sihir atau yang melakukannya kafir atau disebut sebagai pelaku maksiat, lalu bagaimana hukuman di dunia, harus dibunuh atau tidak?
 
Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya mengatakan: Ibnu Hubairah berkata: “Apakah dibunuh orang yang hanya melakukan perbuatan sihir atau tidak?” Malik dan Ahmad menyatakan ya (dibunuh), Asy-Syafi’i dan Abu Hanifah mengatakan tidak. Adapun apabila dia membunuh seseorang dengan sihirnya maka dia harus dibunuh menurut pendapat Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad.
 
Berikut ini pendapat para ulama :

[1]. Imam Malik raihmahullah berkata: “Tukang sihir yang melakukan penyihiran yang tidak dilakukan oleh orang lain untuknya, perumpamaannya adalah seperti apa yang difirmankan oleh Allah Tabara wa Ta’ala di dalam kitab-Nya:

“Artinya : Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat….” [Al-Baqarah : 102]

Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa orang itu harus dibunuh jika dia sendiri mengerjakan hal tersebut.[1]

[2]. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: Hukuman bagi tukang sihir adalah dibunuh. Hal itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan dari ‘Umar, ‘Utsman bin ‘Affan, Ibnu ‘Umar, Hafshah, Jundub bin ‘Abdillah, Jundub bin Ka’ab, Qais bin Sa’ad dan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Itu pula yang menjadi pendapat Abu Hanifah dan Malik.”

[3]. Al-Qurthubi rahimahullah mengemukakan: “Para ahli fiqih telah berbeda pendapat mengenai hukum tukang sihir muslim dan dzimmi. Imam Malik berpendapat bahwa seorang muslim jika melakukan sihir sendiri dengan suatu ucapan yang dapat menjadikannya kufur, maka dia harus dibunuh tanpa harus diminta untuk bertaubat, dan tidak pula taubatnya diterima, karena itu merupakan perbuatan yang dilakukan dengan senang hati seperti orang zindiq atau pelaku perzinahan. Dan karena Allah Ta’ala telah menyebut sihir itu sebagai kekufuran melalui firman-Nya:

“Artinya ; Sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir…’” [Al-Baqarah: 102]

Yang demikian merupakan pendapat Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, Ishaq, Asy-Syafi’i [2] dan Abu Hanifah.”[3]

[4]. Ibnu Mundzir rahimahullah mengemukakan: “Jika ada seseorang yang mengaku bahwa dia telah melakukan sihir dengan ucapan yang mengakibatkan kekufuran, maka dia wajib dibunuh jika dia tidak bertaubat. Demikian juga jika dia terbukti melakukannya dan ada bukti yang menyatakan (bahwa) ucapan itu berupa kekufuran.

Jika ucapan yang dia sebutkan bahwa dia telah melakukan sihir dengan ucapan tersebut tidak termasuk suatu (ucapan) yang kufur, maka tidak boleh membunuhnya. Dan jika merupakan kejahatan pada orang yang disihir, maka diharuskan hukuman qishash baginya jika dia melakukannya dengan sengaja. Dan jika tidak termasuk tindakan yang tidak mengharuskan qishash padanya, maka dia harus membayar diyat (denda).” [4]

[5]. Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan: “Para ulama yang berpendapat tentang kafirnya tukang sihir, telah menjadikan ayat berikut sebagai dalil:

“Artinya ; Seandainya mereka itu beriman dan bertaqwa….” [Al-Baqarah: 103]

Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan sejumlah ulama salaf. Ada yang mengatakan: “Tidak perlu dikafirkan, tetapi hukumannya adalah memenggal lehernya,” sebagaimana yang diriwayatkan Imam Syafi’i dan Ahmad, di mana keduanya berkata, “Sufyan bin ‘Uyainah telah mengabarkan, dari ‘Amr bin Dina membunuh, di mana dia telah mendengar Bajalah bin ‘Abadah berkata: “Umar bin al-Khaththab ra telah memutuskan agar kalian setiap tukang sihir baik laki-laki maupun perempuan.” Lalu kami pun membunuh tiga orang tukang sihir.”

Lebih lanjut, Ibnu Katsir mengatakan: “Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam kitab shahihnya.”[5]

Dia juga mengatakan: “Demikianlah riwayat yang shahih menyebutkan bahwa Hafshah, Ummul Mukminin, pernah disihir oleh seorang budak perempuan miliknya, maka dia menyuruh agar wanita itu dibunuh, sehingga wanita itu pun dibunuh.

Imam Ahmad mengatakan : “Dibenarkan riwayat dari tiga orang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai pembunuhan terhadap seorang tukang sihir”[6]

[6]. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan: “Menurut Malik, hukum tukang sihir ini sama dengan hukum yang berlaku pada orang zindiq, di mana taubatnya tidak diterima, dan dibunuh sebagi hukuman jika hal itu terbukti padanya. Pendapat itu pula yang dikemukakan oleh Ahmad.”

Asy-Syafi’i mengatakan: “Tukang sihir tidak boleh dibunuh kecuali jika dia telah mengaku bahwa dia telah membunuh orang dengan sihirnya, sehingga dia pun harus dibunuh karenanya.”[7]

Ringkasan:
Dari penjelasan di atas tampak jelas bahwa Jumhur Ulama berpendapat mengharuskan pembunuhan terhadap tukang sihir, kecuali Imam Syafi’i rahimahullah saja, di mana dia menyatakan bahwa tukang sihir tidak harus dibunuh kecuali jika dengan sihirnya itu dia membunuh orang, sehingga dia harus diberikan hukuman qishash.

[Disalin dari kitab Ash-Shaarimul Battaar Fit Tashaddi Lis Saharatil Asyraar edisi Indonesia Sihir & Guna-Guna Serta Tata Cara Mengobatinya Menurut Al-Qur'an Dan Sunnah, Penulis Wahid bin Abdissalam Baali, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i]
__________
Foote Note
[1]. Kitab, al-Muwaththa’, (hal.628) (Kitab al-‘Uquul (43), bab Maa Jaa-a fil Ghiilati was Sihr (19) hal.871) – cet. ‘Abdulbaqi.
[2]. Demikian yang dikatakannya. Dan yang popular dari asy-Syafi’i bahwa dia tidak berpendapat untuk mengharuskan pembunuhan terhadap tukang sihir hanya karena sihirnya semata, tetapi dia dibunuh jika dengan sihirnya itu dia melakukan pembunuhan. Pendapat itu dinukil dari asy-syafi’i oleh Ibnul Mundzir dan lainya..
[3]. Tafsiir al- Qurthubi (II/48).
[4]. Dinukil dari Tafsiir al- Qurthubi (II/48).
[5]. Benar, diriwayatkan oleh al-Bukhori (VI/257 –Fat-hul Baari) tanpa menyebut kisah ketiga penyihir itu.
Posted on 3:20 PM by Kamarol Azli Bahari and filed under | 0 Comments »

0 comments:

Post a Comment

RAWATAN AS SUNNAH

TERAPI URUTAN ISLAM

Blog Widget by LinkWithin